Evaluasi Hasil Pemilu 2024, Perludem Sebut Banyak Persoalan di Segi Prosedur

Evaluasi Hasil Pemilu 2024, Perludem Sebut Banyak Persoalan di Segi Prosedur

Nasional | okezone | Minggu, 21 April 2024 - 21:22
share

JAKARTA - Direktur Eksekutif PERLUDEM, Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti soal hasil pemilu 2024 lalu, yang mana dari segi proseduralnya masih banyak persoalan yang ada. Mulai dari aturan teknis penyelenggaraan pemilu, hingga persialan etik yang dilanggar MK dan Ketua KPU RI.

Menurutnya, masih banyak yang mengatakan pemilu di Indonesia ini masih pemilu prosedural, belum substansial. Untuk mencapai pemilu substansial tentu secara prosedurnya pun harus baik, sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu demokratis.

"Kalau boleh mengevaluasi penyelenggaraan pemilu kita bulan Februari lalu rasanya prosedural saja masih terdapat banyak permasalahan, mulai dari tata kelola misal bagaimana penyelenggaran pemilu sendiri dalam mempersiapkan tahapan penyelenggaraan pemilunya yang dinilai banyak mengalami kemunduran," ujar Khoirunnisa dalam diskusi publik bertema Masa Depan Demokrasi Indonesia di Masa Kepemimpinan Baru melalui akun Youtube LP3ES, Minggu (21/4/2024).

Dia mencontohkan, dalam pembuatan aturan teknisnya, dalam beberapa kasus seperti sesuatu hal yang seharusnya ditata penyelenggara pemilu, tapi itu tak dilakukan. Padahal hal itu sudah menjadi perintah UU.

Dia mencontohkan, dalam menata daerah pemilihan, sudah ada putusan MK, tapi tak dilakukan, padahal daerah pemilihan Indonesia bisa dikatakan daerah pemilihan yang tak sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu. Dikaitkan kebijakan afirmasi itu pun mengalami kemunduran, bicara demokrasi tak mungkin tidak melibatkan perempuan, demokrasi tanpa melibatkan perempuan bisa dikatakan tak full demokrasinya.

"Tapi kemudian mengalami kemunduran dan itu justru munculnya dari penyelenggaran pemilu kita," tuturnya.

"Bicara etika ternyata itu tak hanya terjadi pada MK saja, dalam penyelenggaraan pemilu kita semua tahu Ketua KPU saja sudah berkali-kali diberikan sanksi etik oleh DKPP, sanksi etik bukan hanya sifat teguran, tapi sanksi etik peringatan keras terakhir dan peringatan keras terakhirnya berkali-kali," jelasnya.

Maka itu, kata dia, wajar ketika publik mempertanyakan ini penyelanggaraan pemilu yang mau dibawa kemana ketika pimpinan dari penyelenggara pemilunya saja sudah berkali-kali melakukan pelanggaran etik. Sehingga, dari sisi proseduralnya saja pun masih banyak bermasalah, padahal salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu, pemilu yang demokratis, itu predictable prosedur and predictable result, jadi prosedurnya harus bisa diprediksi, hasilnya tidak boleh sudah diprediksi karena kompetisinya harus sehat.

Topik Menarik