Langkah Penyidik Kejagung Telusuri Aset Hasil Korupsi Dinilai Luar Biasa

Langkah Penyidik Kejagung Telusuri Aset Hasil Korupsi Dinilai Luar Biasa

Nasional | okezone | Minggu, 21 April 2024 - 20:52
share

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan melakukan terobosan dengan menelusuri asset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Hal tersebut menuai apresiasi karena sebagai upaya pemulihan keuangan negara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengapresiasi Kejaksaan. Baginya, langkah-langkah yang diambil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) misalnya, dalam menyelidiki kasus megakorupsi timah menjadi bukti nyata akan kompetensi mereka.

"Kemampuan penyidik Kejaksaan dalam mengoptimalisasikan strategi pengungkapan aset itu sangat luar biasa. Kejelian Kejaksaan dan penyitaan aset untuk memulihkan keuangan negara layak diapresiasi, kata Hibnu saat menghadiri rilis survei Indikator Politik Indonesia bertajuk Persepsi Publik Atas Penegakan Hukum, Sengketa Pilpres di MK, dan Isu-Isu Terkini Pasca-Pilpres secara virtual, Minggu (21/4/2024).

Hibnu menambahkan, langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan saat ini menunjukkan progres yang signifikan. Menurutnya, fokus mereka dalam mengungkap kasus korupsi tidak hanya berkutat pada kerugian finansial, tetapi juga memperhitungkan dampak kerugian bagi negara secara keseluruhan.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga hukum yang paling dipercaya masyarakat. Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai angka 74,7 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi, pengadilan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan menjadi lembaga hukum paling dipercaya publik, kata Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.

Survei Indikator dilakukan dalam rentang 4-5 April 2024, menempatkan 1.201 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Adapun Mahkamah Konstitusi menempati peringkat kedua setelah Kejaksaan dengan persentase 72,5 persen, diikuti oleh pengadilan 71,1 persen, Polri 70,6 persen, dan KPK 62,1 persen.

Topik Menarik