Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar

Berita Utama | okezone | Sabtu, 20 April 2024 - 01:00
share

JAKARTA - Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun memberikan analisisnya terkait komposisi hakim dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024.

Ia meyakini Hakim Konstitusi yang memberikan dissenting oppinion dalam perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bakal mengabulkan permohonan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan (permohonan kubu Anies dan Ganjar)," kata Refly Harun kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).

Refly menjelaskan bahwa dalam putusan 90 terdapat tiga hakim yang memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Ketiga hakim itu ialah Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Analisisnya, jika ketiga hakim itu diasumsikan mengabulkan permohonan kubunya, maka hanya dibutuhkan satu hakim konstitusi lagi yang setuju mengabulkan permohonan mereka.

"Karena (menjadi) ada empat hakim, asal ada ketuanya (Suhartoyo) di kelompok yang mengabulkan," sambungnya.

Topik Menarik