Kejagung Tangkap Christian Tjong, DPO 7 Tahun Perkara Perpajakan

Kejagung Tangkap Christian Tjong, DPO 7 Tahun Perkara Perpajakan

Nasional | okezone | Sabtu, 20 April 2024 - 14:39
share

 

JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Christian Tjong, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya menangkap Christian Tjong pada Jumat 19 April 2024 pukul 18.30 WIB di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten.

"Saat diamankan, terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Christian Tjong diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, menyatakan terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," katanya.

Topik Menarik