MK Banjir Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Apa Itu?

MK Banjir Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Apa Itu?

Nasional | okezone | Sabtu, 20 April 2024 - 12:03
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 47 pengajuan Amicus Curiae dari berbagai kalangan yang memberi pandangan atas perkara hasil sengketa hasil Pilpres 2024.

Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.

Lantas apa yang dimaksud dengan Amicus Curiae?

Dilansir dari Jurnal bertajuk "Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia", dalam perkembangan mekanisme pembuktian dan alat bukti yang ada, salah satunya adalah adanya Amicus Curiae.

Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Sehingga, Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.

Amicus Curiae belum diatur secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Topik Menarik