Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Rel KA Besitang-Langsa

Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Rel KA Besitang-Langsa

Nasional | okezone | Sabtu, 20 April 2024 - 06:40
share

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap, kali ini pihaknya memeriksa tiga saksi pada Jumat 19 April 2024, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saksi pertama berinisial HM selaku pelaksana BSL- 6 PT Subur Jaya Lampung, lalu kedua IMW selaku Site Manager Pratama-Pindad Global KSO," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

 BACA JUGA:

Lalu saksi ketiga, kata Ketut, adalah YB selaku Ketua Pokja Pengadaan Konsultansi DED 2015 Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat saksi pada Kamis 18 April 2024, yakni MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima. Kemudian DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023.

 BACA JUGA:

Lalu ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 sampai Januari 2019, dan ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei hingga November 2017.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan para saksi itu guna melengkapi berkas dan memperkuat bukti terhadap tujuh tersangka, yakni NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan Tersangka FG.

Topik Menarik