MK Jamin Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor Sebelum Sidang

MK Jamin Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor Sebelum Sidang

Nasional | okezone | Sabtu, 20 April 2024 - 06:09
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dalam sidang pamungkas, pada Senin 22 April mendatang. MK memastikan putusan itu tidak akan bocor sebelum dibacakan, lantaran punya mekanisme untuk mensterilan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah. Semua petugas kita tersumpah," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Jumat 19 April 2024.

Fajar menjelaskan akses ke ruang RPH juga dibatasi sehingga tak semua orang bisa melintas. Oleh karenanya, ia meyakini jika terdapat kebocoran maka asal muasalnya bukan dari Mahkamah Konstitusi.

"Ruang RPH juga restriktif, tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk. Semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi dari RPH sudah kita lakukan. Jadi, kami memastikan kalau ada bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.

Adapun, tambah Fajar, hingga sejauh ini Hakim Konstitusi masih menjadwalkan RPH hingga satu hari sebelum agenda pembacaan putusan. Meski demikian, ia mengakui bahwa RPH bisa rampung kapanpun.

"(RPH dipercepat) segala kemungkinan pasti ada tapi agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai hari ini, sabtu, minggu masih diagendakan sejauh ini. Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya tapi sabtu minggu masih diagendakan (RPH)," tutupnya.

Putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan MK pada Senin depan merupakan perselisihan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan akan dibacakan dalam ruang sidang pleno MK dan oleh majelis yang sama dengan yang mengadili perkara.

Agenda sidang dijadwalkan digelar pada Senin depan pukul 09.00 WIB. MK telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.

"(Teknisnya) ada dua putusan, enggak (digabung), terpisah," jelas dia.

Topik Menarik