Jasa Raharja: Terjadi Penurunan Fatalitas Korban Kecelakaan di Arus Mudik-Balik 2024

Jasa Raharja: Terjadi Penurunan Fatalitas Korban Kecelakaan di Arus Mudik-Balik 2024

Nasional | okezone | Kamis, 18 April 2024 - 22:26
share

JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Karawang, pada Senin, 08 April 2024 lalu, telah menimbulkan duka yang mendalam. Akibat musibah itu menyebabkan total korban meninggal dunia sebanyak 12 orang.

Dari 12 korban, satu korban atas nama Najwa Ghefira, berhasil diidentifikasi di hari yang sama pasca-kejadian, dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada hari itu juga. Sementara 11 korban lainnya, berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri pada Senin, 15 April 2024, yang kemudian diikuti dengan penyerahan santunan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana kepada para ahli waris korban.

Rincian data seluruh korban yang berhasil diidentifikasi diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah. Sementara itu, 2 korban luka-luka telah menerima surat jaminan Jasa Raharja di RS Rosela, Karawang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di RS, termasuk biaya ambulans dan P3K, ujar Rivan dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Topik Menarik