KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL Dalam Penyidikan TPPU

KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL Dalam Penyidikan TPPU

Nasional | okezone | Kamis, 18 April 2024 - 18:41
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan keluarga mantan Menter Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam merespon fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang mengungkapkan keterlibatan keluarga SYL.

"TPPU dengan tersangka SYL sejauh ini masih berproses. Kami tentu juga kembangkan berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung dimaksud," kata Ali saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).

Diketahui, eks ajudan SYL, Panji Hartanto, mengungkapkan fakta menarik dalam sidang. Panji menyebut, SYL menggunakan uang haram diduga hasil memeras pejabat eselon I dan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Hal itu diungkapkan Panji saat bersaksi untuk mantan bosnya, dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). Fakta itu, juga sempat terekam dalam dakwaan SYL.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat eselon I dan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Topik Menarik