Tim Hukum Ganjar Ungkap 4 Fakta Mencolok di Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Ganjar Ungkap 4 Fakta Mencolok di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional | okezone | Kamis, 18 April 2024 - 12:05
share

JAKARTA - Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud membeberkan setidaknya ada empat fakta mencolok yang terjadi selama persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu, disampaikan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, T.M Luthfi Yazid, dalam Kesimpulan Gugatan PHPU Pilpres 2024 yang dikutip Kamis (28/4/2024).

Menurut Luthfi, terlepas dari semua proses yang telah terjadi, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, KPU, paslon 2, maupun Bawaslu dalam sidang PHPU, yang berlangsung 27 Maret- 5 April 2024.

Ia mengungkapkan, ada 4 fakta persidangan yang mencolok dalam sidang PHPU. Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024. Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo meski Paslon 2 mencoba menyangkal beberapa di antaranya.

Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan. Keempat, telah terjadi pelbagai pelanggaran prosedur Pemilu selama periode Pilpres 2024 baik sebelum, pada saat, dan setelah hari pemungutan suara, termasuk dalam proses rekapitulasi suara.

"Adalah hal yang tak terbantahkan bahwa Pilpres 2024 diselenggarakan atas dasar pelanggaran etika berat yang bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/ar puu/ Romawi 21/ 20023 dan dilanjutnya dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Luthfi.

Atas pelanggaran etika berat terkait putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024, Luthfi mengutip pernyataan Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis, imam Katolik dan pengajar filsafat yang menjadi saksi ahli di sidang PHPU.

"Di sini penting untuk mengutip pendapat ahli Franz Magnis Suseno yang menyatakan sudah jelas mendasarkan diri pada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai calon wakil presiden yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan satu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat," ujarnya.

Topik Menarik