Amicus Curiae Semakin Membeludak, Menunggu Film Edukasi-Dokumenter APDI Meledak

Amicus Curiae Semakin Membeludak, Menunggu Film Edukasi-Dokumenter APDI Meledak

Nasional | okezone | Kamis, 18 April 2024 - 11:53
share

SAYA (sengaja) memilih diksi "membeludak" bagaikan Air Bah untuk pilihan kata sangat banyaknya Amicus Curiae (= Sahabat Pengadilan) ini, karena memang sepanjang sejarah perkara di Indonesia, apalagi di Mahkamah Konstitusi (MK), baru saat ini jumlah masyarakat/kelompok yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ini sangat banyak. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa perkara yang sedang ditangani MK memang mendapat perhatian serius dan berpengaruh terhadap masyarakat.

Sampai dengan kemarin (Rabu, 17/04/24) tercatat tak kurang dari 22 (dua puluh dua) Amicus Curiae ini telah masuk Sekretariat MK, mulai dari 1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi), 2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), 3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll, 5. Oganisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-UNAIR. 6. Megawati Soekarnoputri, 7. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), 8. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), 9. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), 10. Stefanus Hendriyanto, 11. Indonesian American Lawyers Association (Lia Sundah Suntoso dkk), 12. Reza Indragiri Amriel, 13. Pandji R Hadinoto, 14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL), 15. TOP Gun, 16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM, 17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, 18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan, 19. Burhan Saidi Chaniago, 20. Gerakan Rakyat Menggugat, 21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub, sampai 22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman semuanya telah mengajukan Amicus Curiae.

Tak heran membeludaknya pengajuan Amicus Curiae ini sempat membuat Hakim MK keheranan dan menyatakan bahwa baru kali ini ada sebuah perkara yang sangat menyedot perhatian masyarakat. Jelas, karena apa yang nanti akan diputuskan oleh MK tanggal 22 April 2024 yad akan sangat berpengaruh terhadap masyarakat, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya 5 tahun ke depan tetapi bahkan mungkin berlanjut sampai puluhan tahun berikutnya bila modus semacam ini tidak diakhiri. Nepotisme dengan menabrak segala aturan dan merusak tata nilai etika, moral dan hukum akan semakin parah jika dibiarkan.

Inilah waktu yang tepat bagi para Punggawa Hukum di MK tersebut membuktikan kejujuran dan kebenaran hakiki kepada masyarakat Indonesia, karena Keputusan yang akan dihasilkan benar-benar akan menjadi tonggak sejarah hukum di Indonesia, laksana kalimat populer "to be or not to be, that's question". Kalimat tersebut adalah solilokui terkenal dari drama Hamlet karya William Shakespeare, khususnya dari Adegan 1, Babak 3. Solilokui ini disampaikan oleh Pangeran Hamlet yg membahas tema-tema tentang kematian, bunuh diri, dan dilema eksistensial antara penderitaan dalam hidup dan ketidakpastian apa yang ada setelah kematian. Jadi para Hakim MK memang bagaikan Hamlet dalam Drama tersebut.

Di sisi lain mungkin saja ada kekhawatiran tekanan oleh pihak-pihak tertentu (bahkan "guyuran" dari tangan-tangan kotor) yang bisa mempengaruhi keputusan para "wakil Tuhan" diranah MK tersebut, namun kita tentu semuanya percaya bahwa kehidupan manusia tidak akan kekal di alam fana, karena pertanggungan jawab setelah di alam baka justru yang akan dialami oleh para Hakim MK tersebut bilamana mereka nekad untuk melakukan hal-hal di luar Etika, Kejujuran, Nurani dan Kebenaran sesungguhnya. Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT tentu tidak sare dalam melihat apa-apa yang sedang terjadi saat ini.

Jadi selaku masyarakat yang menginginkan supremasi hukum kembali di Indonesia dan marwah Mahkamah Konstitusi bisa kembali setelah dirusak oleh perbuatan curang dan jahat yang sempat terjadi kemarin, tentu semua berharap ketok palu dari kawasan Merdeka Barat tersebut nantinya benar-benar bisa menyelamatkan Indonesia tidak semakin dalam terpuruk ke jurang Kolusi dan Nepotisme yang sudah terjadi. Apa jadinya kata the Founding Fathers yang sudah memperjuangkan kemerdekaan dan demokrasi semenjak tahun 1945 bahkan di era sebelumnya, kalau di tahun 2024 dirusak oleh kelakuan segelintir oknum yang memperdaya Rakyat dengan ulahnya.

Itulah yang saat ini juga sedang dikerjakan oleh APDI (Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia), karena selain sudah mengirimkan Amicus Curiae pada hari Selasa 16 April 2024 kemarin, Aliansi yang beranggotakan para Pakar IT Independen, TPDI, Perekat Nusantara, IA-ITB, KAPPAK dan KIPP saat ini sedang merampungkan sebuah Film Edukasi-Dokumenter yg memotret Perjalanan Pemilu 2024 di Indonesia. Sembari menyatakan salute kepada Film "Dirty Vote" yang diproduksi oleh sutradaraDandhy Dwi Laksono& sudah dirilis 11/02/24 lalu. Film yang menampilkan tiga pakar hukum tata negara Indonesia, Bivitri Susanti,Feri Amsari, danZainal Arifin Mochtar tersebut telah menunjukkan kepada masyarakat bagaimana mensrea sekaligus trik-trik jahat pelaksanaan Pemilu dan akhirnya memang terjadi.

Topik Menarik