KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang

Nasional | okezone | Kamis, 18 April 2024 - 11:35
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa lanjutan dan penemuan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.

"Maka, KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Fikri menyampaikan, pihaknya tengah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penyitaan terhadap sejumlah aset Eko. "Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," tutur Fikri.

Sejatinya, KPK telah hampir merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar Eko Darmanto.

Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Topik Menarik