KPK Nyatakan Berkas Perkara Gubernur Malut Nonaktif Lengkap

KPK Nyatakan Berkas Perkara Gubernur Malut Nonaktif Lengkap

Nasional | okezone | Rabu, 17 April 2024 - 15:01
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kusuba (AGK) dkk lengkap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke tim jaksa.

"Penahanan para Tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).

Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kurun waktu 14 hari.

Kendati demikian, Ali belum menyebutkan dimana AGK dan kawan-kawan itu akan disidangkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.

Topik Menarik