Kawal Pemilu 2024 Jurdil, Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Sampaikan Amicus Curiae ke MK

Kawal Pemilu 2024 Jurdil, Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Sampaikan Amicus Curiae ke MK

Nasional | okezone | Rabu, 17 April 2024 - 08:22
share

JAKARTA - Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) menyampaikan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, Indonesia pada Rabu 17 April 2024.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengawal dan mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 yang menjunjung tinggi pedoman Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).

Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta Bhirawa Jayasidayatra Arifi, mengatakan, sebagai asosiasi dengan anggota-anggota yang terdiri dari pengacara (attorneys), praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh wilayah Amerika Serikat, sebelumnya, pihaknya juga telah menyampaikan surat terbuka kepada KPU RI.

Langkah yang diambil sebagai bukti nyata komitmen IALA untuk mewujudkan komitmen perwakilan masyarakat sipil Indonesia di luar negeri dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di dalam negeri sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Salah satu latar belakang dari penyusunan dan penyampaian Amicus Curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang menurut dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK RI sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi, dimana sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekedar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim demokratis yang otoriter," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (17/4/2024).

Selama bertahun-tahun, MK dianggap sebagai sebuah lembaga terkemuka baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum terlambat.

Selama masa tahapan Pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu di tahun 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum (conflict of laws), khususnya dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Topik Menarik