Maling Motor yang Beraksi di Bojonggede Berhasil Ditangkap!

Maling Motor yang Beraksi di Bojonggede Berhasil Ditangkap!

Terkini | okezone | Rabu, 17 April 2024 - 06:19
share

BOGOR - Seorang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) berinisial D (34) di wilayah hukum Polres Metro Depok berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Bojonggede, Kabupaten Bogor. Adapun pelaku beraksi pada Senin 15 April 2024 dini hari di wilayah Kampung Kelapa RT3/20, Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat mengatakan, pelaku D berhasil diamankan dan diproses lebih lanjut. Selain itu, barang bukti satu unit Honda Beat dengan nomor polisi B 3835 EOT dan kunci letter T berhasil disita dari tangan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan dan diproses. Barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2019 warna putih dan satu kunci letter T milik pelaku," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Ade menjelaskan, kronologi berawal dari korban wanita berinisial RR (20) pada Minggu 14 April sekira pukul 20.05 WIB berkunjung ke rumah RP yang merupakan kekasihnya dengan membawa Honda Beat tersebut. Kemudian, sepeda motor dalam keadaan terparkir di depan rumah atau pinggir jalan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Senin (15/4) sekira pukul 01.30 WIB, korban dan RP makan di ruang tamu, kemudian setelah makan sekira pukul 02.00 WIB, RP keluar rumah berniat memasukan sepeda motor yang diparkir di depan rumah. Kemudian, melihat pelaku sedang berusaha menggeser kendaraan korban membuka paksa kunci kontak kendaraan milik RR dengan menggunakan kunci leter T, karena pelaku melihat RP keluar rumah pelaku lalu lari meninggalkan TKP diteriakin 'maling maling'," ujarnya.

Lebih lanjut, pelaku D terancam Pasal 363 KUHP terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Topik Menarik