Hakim Kabulkan Perpindahan Rutan SYL, KPK: Kami Harap Bukan Modus Penghindaran

Hakim Kabulkan Perpindahan Rutan SYL, KPK: Kami Harap Bukan Modus Penghindaran

Nasional | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 11:35
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyayangkan pengabulan pemindahan tempat penahanan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyadari, Majelis Hakim secara yuridis memiliki tanggung jawab atas penahanan SYL. Namun, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum.

"Atas dasar itu KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan Tahanan atasnama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (28/3/2024).

"Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," sambungnya.

Dalam permohonannya, alasan SYL meminta pindah rutan lantaran kurangnya sirkulasi udara.

Ali melanjutkan, tidak ada urgensi pemindahan rutan SYL. Pasalnya, layanan dan fasilitas pada setiap Rutan tentunya telah terstandarisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham sebagai instansi pengampu.

"Demikian halnya pada Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya," ujarnya.

Ali melanjutkan, dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama. Disediakannya tempat tersebut salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para Tahanan.

Rutan KPK, kata Ali, juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan.

Topik Menarik