Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Meski Jabat Ketua GMNI

Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Meski Jabat Ketua GMNI

Nasional | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 10:52
share

JAKARTA - Sidang pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan di gedung MK II, Jakarta Pusat hari ini. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permohonan Harjo yang melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief Hidayat dilaporkan imbas statusnya sebagai ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Sebagai organisasi itu terafiliasi dengan partai politik.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," kata ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang, Kamis (28/3/2024).

Palguna melanjutkan, dissenting opinion yang disampaikan Arief saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak melanggar kode etik kehakiman.

Topik Menarik