KPK Kembangkan Perkara Suap Penanganan Perkara di MA ke Pencucian Uang

KPK Kembangkan Perkara Suap Penanganan Perkara di MA ke Pencucian Uang

Nasional | okezone | Selasa, 5 Maret 2024 - 19:27
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia pun menyebutkan perkara tersebut sudah masuk proses penyidikan.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

TPPU tersebut, menurut Ali, sudah dikembangkan pihaknya sejak Januari tahun ini.

Ali menambahkan, KPK juga mengembangkan perkara suap Hasbi Hasan ke pasal lain. Namun Ali belum membeberkan pasal apa yang dimaksud.

"Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya," ujarnya.

"Ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap tentu bisa dilakukan penyidikannya dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan," sambungnya.

Topik Menarik