Komite Perpres 32/24 Bertugas Awasi Tanggung Jawab Platform Digital

Komite Perpres 32/24 Bertugas Awasi Tanggung Jawab Platform Digital

Nasional | okezone | Selasa, 5 Maret 2024 - 15:01
share

JAKARTA - Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu menyebutkan Anggota Komite setelah terpilih memiliki tugas untuk memastikan platform digital telah menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang 'Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas '.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024) siang.

"Pepres 32 tahun 2024 ini ada dua tujuan penting yang pertama adalah memberikan dukungan agar ekosistem pers kita sehat. Itulah kenapa kemudian ada berbagai tanggung jawab yang akan diminta kepada perusahaan platform seperti yang dituangkan di dalam Pasal 5 Pepres ini ada enam tanggung jawab yang diminta," ujar Ninik Rahayu.

Ia memberikan contoh di mana perusahaan platform digital tidak memfasilitasi penyebaran komersialisasi konten-konten berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.

"Lalu kedua memberikan upaya terbaik untuk membantu dan memprioritaskan dan memfasilitasi konten-konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers jadi bukan yang lain," jelasnya.

Ninik juga menyebutkan platform digital memberikan kelakuan yang adil kepada semua perusahaan pers tidak memandang perusahaan pers besar maupun kecil yang terpenting adalah perusahaan pers yang terverifikasi.

"Lalu kita di dalam Perpres ini sudah di tuangkan oleh Bapak Presiden agar perusahaan platform digital melaksanakan pelatihan-pelatihan untuk mendukung pemberitaan yang berkualitas," kata Ninik Rahayu.

Topik Menarik