Prof Juanda : Idealnya Parliamentary Threshold Itu 1 sampai 2 Persen

Prof Juanda : Idealnya Parliamentary Threshold Itu 1 sampai 2 Persen

Nasional | okezone | Jum'at, 1 Maret 2024 - 20:55
share

JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda menilai ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) idealnya maksimal 2 persen. Dia juga tidak sepakat jika PT justru harus dihapus.

"Kita harus jernih juga melihat bahwa PT ini kan penting untuk diatur, bukan dihapus, kalau dihapus saya kira tidak tepat juga. Makanya, saya melihat jangan terlalu tinggi tapi jangan terlalu tidak sama sekali," ujar prof Juanda dalam tayangan Sindonews TV, Jum'at (1/3/2024).

"Saya memperkirakan atau mengusulkan ya antara 1 sampai 2 persen lah (ambang batas parlemen ideal), itu lebih proporsional, karena melihat dari jumlah penduduk kita, jumlah kursi yang ada misalnya," sambungnya.

Dia menilai agar aspirasi masyarakat dengan memilih seorang caleg yang dianggap mampu memperjuangkan daerah pemilihannya tidak terbuang sia-sia karena terhalang PT itu.

"Yang penting bagaimana intinya substansi, esensi dari pada PT ini adalah supaya suara-suara rakyat yang susah, dan mungkin dia secara objektif memilih partai atau caleg itu tidak terbuang. Itu intinya. Agar tidak terbuang, maka diaturlah antara 1 atau 2 lah," katanya.

Sekedar informasi, Ambang batas parlemen ialah persyaratan yang harus dipenuhi Partai Politik lewat suara nasional atau persentase tertentu, agar calegnya bisa menduduki kursi DPR RI. Sebelumnya syarat ambang batas parlemen yakni 4 persen.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ambang batas parlemen atau PT sebanyak empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 berlangsung. Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada Pemilu mendatang.

"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

"Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029," sambungnya.

Topik Menarik