MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4, Yusuf Lakaseng Apresiasi Perludem

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4, Yusuf Lakaseng Apresiasi Perludem

Nasional | okezone | Jum'at, 1 Maret 2024 - 20:38
share

JAKARTA - Gugatan Perkumpulanuntuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4 persen diubah sebelumPemilu 2029 akhirnya dikabulkan.

Yusuf Lakaseng, Ketua DPP BidangPolitik Partai Perindo berpendapat bahwa seharusnya pihak Perludem yang mendesain Undang-Undang Pemilu. Selain itu, Yusuf juga menyayangkan MahkamahKonstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan setelah pencoblosan.

Saya mengapresiasi gugatan dari Perludem ini sangat luar biasa, semestinya memang yang mendesain Undang-Undang Pemilu itu teman-teman Perludem ini karena mereka concern dan pakar di bidangkepemiluan. Nah, MK juga saya apresiasi karena sebelumnya sudah banyak gugatansoal ini tapi MK selalu menganggap hal itu open legal policy, kata Yusuf,Jumat (1/3/2024).

Untuk diketahui, putusan MK ini sebenarnya menguntukan bagi para partai yang saat ini belum masuk parlemen. Namun, putusan tersebut baru akan berlaku di Pemilu 2029.

Kali ini mereka mengabulkan walaupun dalam diksi MK kan apalagi khusus personal bersyarat di 2029 dan 2024 tetap konstitusional. Nah yang saya sayangkan adalah sebenarnya kan saya tahu persis teman-teman Perludem ini menggugat jauh sebelumnya, setahun sebelumnya. Artinya apa? Artinya teman-teman Perludem ingin agar ambang batas yang tidak rasional yang entah turunnya dari mana, kata dia.

Yusuf berharap MK kembali coba mengkajiulang agar kemudian di Pemilu 2024 ada satu proses penerapan ambang batas yang lebih ilmiah, lebih akademis dan tidak menghilangkan asas proposionalitas.

Dia membeberkan bahwa menurut data Pemilu2019 saja ada 13 juta lebih suara sah masyarakat yang terbuang percuma.

Nah yang kita sayangkan adalah sayanggak tahu pertimbangan MK apa agenda MK ini, kok kemudian putus setelahpencoblosan, kan seharusnya dia putus sebelum pencoblosan agar ini kemudianbisa diterapkan juga pada pemilu 2024. Karena kalau nanti 2029 itu sama denganMK membiarkan Pemilu 2024 ini adalah pemilu yang tidak professional, banyaklagi suara rakyat yang terbuang hangus, dan itu bertentangan dengan prinsip kedaultan rakyat, pungkasnya.

Topik Menarik