Lakukan Lobi dengan Parpol, 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024

Lakukan Lobi dengan Parpol, 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024

Nasional | okezone | Jum'at, 1 Maret 2024 - 06:18
share

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, mereka terlibat 'lobi-lobi' dengan partai politik (parpol) di Indonesia, soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (Pilpres).

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Jumat (1/3/2024).

Djuhandhani belum merinci identitas tujuh tersangka PPLN Kuala Lumpur itu. Namun, dia menjelaskan, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu, setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ucapnya.

Sedangkan, satu tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Topik Menarik