Pengamat Nilai Ambang Batas Parlemen di Indonesia Perlu 0 Demi Keadilan

Pengamat Nilai Ambang Batas Parlemen di Indonesia Perlu 0 Demi Keadilan

Nasional | okezone | Jum'at, 1 Maret 2024 - 00:22
share

JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago menyambut baik akan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen sebesar 4. Pasalnya, ambang batas setinggi itu tak memuat nilai keadilan bagi peserta pemilu.

Pangi pun berharap, pembentuk undang-undang (UU) dapat merumuskan dan menetapkan nol persen ambang batas parlemen pada Pemilu 2029. Hanya saja, ia menekankan, ambang batas parlemen itu harus dihitung detail untuk memperoleh kursi legislator.

"Ya kalau kita harap bisa 0 gak apa-apa. Tetapi nanti jumlah perolehan kursi itu harus didetailkan. Misalnya untuk mendapat 1 kursi di DPR itu berapa minimal? Apakah 50 ribu suara, 100 ribu suara," terang Pangi kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024).

Dengan rendahnya ambang batas parlemen, Pangi menilai, tak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia. Ia menegaskan, penetapan ambang batas parlemen tak bokeh berdampak pada terbuangnya suara rakyat.

"Artinya tidak boleh ada suara rakyat yang tidak menjadi kursi, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia, tidak boleh ada suara rakyat yang mereka itu tidak sedikit," ujar Pangi.

Sebelumnya, MK telag mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024.

Topik Menarik