Bukti Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Dihadirkan di Persidangan

Bukti Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Dihadirkan di Persidangan

Seleb | okezone | Selasa, 27 Februari 2024 - 13:39
share

JAKARTA - Sidang kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada hari ini, Selasa (27/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan menghadirkan anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan sebagai saksi.

Ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan jaksa memperlihatkan senjata api hingga peluru yang disita dari Dito. Senjata dan peluru pun diletakkan di atas meja jaksa untuk dicek satu persatu.

Sebelumnya telah diamankan 15 senjata yang diamankan dimana 9 diantaranya diduga ilegal. Namun, dari 15 senjata yang diamankan, tidak semuanya dihadirkan di persidangan. Senjata yang dihadirkan adalah airsoft gun dan senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W13143909.

"Jumlah senpi ada 15 kalau tidak salah. Kami mengecek di tempat. Waktu itu kami cek senpi no serinya mana yang terdaftar. Kami pisahkan mana yang tidak," ujar Aryawan.

Bukti kasus senjata api ilegal Dito Mahendra dihadirkan di persidangan (Foto: Nurul Amanah/MPI)

"Yang di dalam kotak itu apa?" tanya jaksa.

"Kaliber 4,5," jawab Aryawan.

"Yang ini?" tanya jaksa.

"Airsoft gun," jawab Aryawan.

Saat memeriksa senjata, Aryawan mengungkap hanya 1 senpi yang tak memiliki izin dari deretan senpi yang ditunjukan jaksa dalam persidangan.

Topik Menarik