KPK Pastikan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah mengantongi nama-nama yang lebih dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan DPR RI.
Demikian disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri guna memastikan informasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Iya, lebih dari dua orang tersangka," ujar Ali saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Ali melanjutkan, dalam kasus dugaan pengadaan tersebut ditujukan untuk kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR RI.
"Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan mas seprti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lainnya," tutur Ali.
Ali mengungkapkan dugaan korupsi tersebut dikarenakan proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR itu bersifat fiktif. Adapun yang dimaksud fiktif yakni pelaksanaan proyek hanya bersifat formalitas.
Perihal Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos 2020 Diusut KPK, Jokowi: Silakan Diproses Sesuai Ketentuan
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas," jelas Ali.
Ali menambahkan pelaksanaan proyek kelengkapan rumah dinas DPR RI tersebut berdasarkan anggaran Pembelian Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2020.
"Itu untuk PBJ anggaran tahun 2020," tegas Ali.
Sekadar informasi, KPK menyatakan perkara dugaan korupsi pengadan kelengkapan rumah jabatan DPR RI naik ke tahap penyidikan. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Bahwa betul, pimpinan-pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024).