KPU Minta Kejanggalan Proses Rekapitulasi Dilaporkan ke Bawaslu

KPU Minta Kejanggalan Proses Rekapitulasi Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional | okezone | Senin, 26 Februari 2024 - 20:40
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada semua pihak yang merasa menemukan ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, untuk dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini diungkapkan Anggota KPU RI, Idham Holik menanggapi berbagai temuan kejanggalan dan isu yang berkembang tentang dugaan pengalihan suara partai politik kepada partai politik tertentu.

"Apabila memang ada hal-hal yang diduga terjadi tindakan yang sekiranya itu bertentangan dengan aturan pemilu, maka sebaiknya dilaporkan kepada Bawaslu," kata Idham dalam program iNews Today, Senin (26/2/2024).

Menurut dia, langkah-langkah ini telah diatur secara peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, menurut Idham, hal ini juga sebagai upaya untuk menjawab kebenaran daripada isu yang berkembang di tengah masyarakat.

"Berkenaan dengan pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara, undang-undang itu memberikan kewenangan atributif kepada Bawaslu," ujarnya.

Topik Menarik