Kesal Barang Rongsoknya Dijual, Lansia Ini Tusuk Rekannya hingga Tewas

Kesal Barang Rongsoknya Dijual, Lansia Ini Tusuk Rekannya hingga Tewas

Terkini | okezone | Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:07
share

BANDARLAMPUNG - Seorang buruh rongsok berinisial PT (62) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton, lantaran diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Warga Desa Sinar Jati, Kabupaten Lampung Selatan itu diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (24/2/2024) dini hari.

Peristiwa yang menewaskan AS (72) itu terjadi di lapak rongsokan di Jalan Soekarno Hatta By Pass, Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.

Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, pelaku PT (62) diduga menganiaya korban lantaran kesalahan korban menjual barang rongsokan milik pelaku tanpa izin.

"Keduanya akrab sebagai tukang rongsok, dan pelaku menganiaya korban karena kesal atas penjualan barang rongsokannya oleh korban tanpa seizin pelaku," ujar Kapolsek.

Dia melanjutkan, hasil pemeriksaan, PT mengakui telah menganiaya korban menggunakan gancu (besi pengait), dan pisau tersebut ditusukkan ke dada korban sebanyak 2 kali hingga menyebabkan korban tewas bersimbah darah.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan dalam waktu singkat setelah peristiwa itu terjadi," kata Kompol Try.

Topik Menarik