Gunakan Topeng dan Celana Dalam, Pria Ini Sergap Anak yang Sedang Mandi di Sungai Lalu Dirudapaksa

Gunakan Topeng dan Celana Dalam, Pria Ini Sergap Anak yang Sedang Mandi di Sungai Lalu Dirudapaksa

Terkini | okezone | Sabtu, 24 Februari 2024 - 15:09
share

WAYKANAN - Rudapaksa anak di bawah umur, seorang pria berinisial KS (37) di Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal ayah korban mendapatkan cerita dari anaknya bahwa dia telah dirudapaksa oleh pria tak dikenal pada Jumat (16/2) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Korban menceritakan kejadian itu terjadi di Sungai Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas. Saat itu korban mandi bersama teman-teman sekolahnya," ujar Mangara, Sabtu (24/2).

Mangara melanjutkan, tiba-tiba datang seorang pria dari balik hutan bambu memakai topeng, mengenakan kaos abu-abu dan hanya memakai celana dalam.

"Setelah itu, pelaku menyergap anak-anak yang mandi di Sungai dan pelaku mendapatkan salah satu anak yaitu korban, lalu oleh pelaku korban langsung di tenggelamkan di air dan dibawa secara paksa ke daratan hingga pakaian korban dirobek oleh pelaku," ungkapnya.

Melihat hal tersebut, teman-teman sekolah korban langsung berusaha menolong korban, namun pelaku mengancam jika mendekat korban akan dibunuh.

"Korban dicekik oleh pelaku sehingga tidak bisa melawan. Disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban," tutur Kasat.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

"Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku pada Selasa 20 Februari 2024 di kediamannya," kata dia.

Selanjutnya, pelaku KS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik