Menguak Akal Bulus 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

Menguak Akal Bulus 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

Nasional | okezone | Kamis, 22 Februari 2024 - 11:15
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapakan dua tersangka baru kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Keduanya adalah Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembang Usaha PT Refined Bangka Tin.

"Bahwa sekira tahun 2018 diduga saudara SP dan saudara RA dalam kapasitas selaku Direksi PT RBT telah menginisiasi suatu pertemuan dengan pihak PT Timah," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, Rabu (21/2/2024).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya bertemu dengan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah. Dalam pertemuan tersebut diduga melakukan upaya mengakomodasi tambang liar.

Dihadiri oleh saudara MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan saudara EE selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir atau menabung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka selanjutnya dibuat perjanjian kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," jelasnya.

"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yaitu 7 perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," jelasnya.

Sebagai upaya untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada surat persetujuan kerja (SPK) dalam kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.

Perbuatan kedua tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Topik Menarik