Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Judi Online SBOTOP, Sita Barang Bukti Rp5 Miliar

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Judi Online SBOTOP, Sita Barang Bukti Rp5 Miliar

Nasional | okezone | Kamis, 22 Februari 2024 - 00:19
share

JAKARTA - Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, berkas perkara kasus situs judi online 'SBOTOP' telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Polisi juga menyita berang bukti Rp5 miliar dalam kasus tersebut.

Agus menjelaskan, berdasarkan berkas perkara maka ditetapkan setidaknya 4 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda salam melakukan kegiatan melanggar hukum.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, rabu (21/2/2024).

Adapun empat tersangka tersebut yakni atas nama Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara U selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.

Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.

Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.

Topik Menarik