Waduh! Bank Penyalur KUR Dilaporkan Lakukan Pelanggaran
JAKARTA - Ada 16,1 debitur menjadi korban pelanggaran oleh perbankan karena dimintai agunan ketika mengajukan pinjaman dibawah Rp100 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM, Yulius melaporkan kalau data itu dari hasil survey terhadap 894 penerima KUR dengan pinjaman dibawah Rp100 juta.
Padahal menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR pasal 14 ayat (4) dijelaskan bahwa agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR Super Mirko, KUR Khusus, sampai dengan Rp100 juta dan KUR Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia.
"Untuk agunan dibawah Rp100 juta tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan, masih ada 144 debitur yang dikenakan agunan atau setara 16,1," ujar Yulius dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut Yulius merinci dari 894 debitur KUR skema Mikro dan Super Mikro yang mengalami pelanggaran agunan sebanyak 144 orang atau setara 16,1 untuk pinjaman KUR yang dibawah Rp100 juta.








