Yusril Ungkap Prabowo Belum Menyetujui Redefinisi Korupsi Kajian DEN

Yusril Ungkap Prabowo Belum Menyetujui Redefinisi Korupsi Kajian DEN

Nasional | sindonews | Senin, 26 Oktober 2026 - 20:34
share

Presiden Prabowo Subianto dipastikan belum menyetujui redefinisi korupsi yang merupakan hasil dari kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Sebelumnya, usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi pernah disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya," ujar Yusril.

Yusril pun mengatakan bahwa Prabowo telah memberikan arahan sehubungan dengan keinginan DEN untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Yusril Sebut Perlu Revisi UU Tipikor: Bukan untuk Meringankan KorupsiPrabowo, kata Yusril, juga menanyakan apakah di dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) semata-mata hanya penyuapan. Yusril kemudian menjelaskan bahwa di dalam UNCAC tidak hanya mengatur soal penyuapan tetapi juga aspek lain terkait kerugian dari kekayaan negara bahkan hingga money laundering atau pencucian uang hingga fraud.

"Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak, Pak, ya. Di dalam undang-undang, di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal di samping juga penyuapan, bribery, suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan yang kalau bahasa kita tuh kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan," kata Yusril.

Bahkan, kata Yusril, secara lebih jauh dirinya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.

Yusril kembali menjelaskan bahwa di dalam UNCAC tidak spesifik mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta konvensi untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri.

Dia pun mengatakan bahwa UNCAC merupakan panduan bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi. Kemudian, cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu."Jadi Pak Presiden mengerti, memahami hal itu, dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan, sementara undang-undang tindak pidana korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara, tapi juga ada pasal-pasal suap, ya. Pasal suap itu negara enggak dirugikan," kata Yusril.

Yusril menambahkan, "Swasta menyuap pejabat misalnya, itu kan enggak ada kerugian negara dari secara langsung, ya, tidak ada. Tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya. Tapi yang dipakai nyuap kan bukan uang negara, uang dari pengusaha yang bersangkutan, dan sebagainya."

Yusril mengatakan bahwa pengertian tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor juga mencakup berbagai perbuatan selain suap dan kerugian negara, termasuk gratifikasi serta pemerasan yang dilakukan oleh pejabat. "Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri," pungkasnya.

Topik Menarik