PDIP: Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Jadi Beban Pemerintahan Prabowo
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menemukan buktiijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi beban pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu menandakan Gibran tak memenuhi syarat mendaftar calon wakil presiden (cawapres).
Pernyataan itu diungkapkan Hasto saat disinggung soal dua tahun pemerintahan Prabowo. Menurut dia, pemerintah perlu mendengar banyak masukan dari kalangan masyarakat terkait penanganan bencana, persoalan KKN, hingga putusan MK.
Baca juga: Menanti Bola Panas Ijazah Gibran di DPR
"PDIP juga mencatat Presiden Prabowo memiliki suatu beban terutama setelah putusan MK yang menemukan bagaimana saudara wapres ternyata tidak memenuhi syarat sebagai cawapres saat itu melalui suatu proses intervensi kekuasaan. Sehingga, MK menemukan tidak adanya bukti-bukti adanya ijazah SMA," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Putusan itu membangkitkan memori kolektif rakyat tentang penggunaan kekuasaan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui akrobat hukum di MK yang mendesain putusan MK Nomor 90.
"Sehingga lengkaplah ini menyentuh persoalan etika, moral, dan juga tanggung jawab seorang pejabat publik yang harusnya betul-betul menjaga etika dan seluruh syarat-syaratnya tanpa adanya suatu intervensi dari kekuasaan meskipun ayahnya saat itu adalah seorang presiden," kata Hasto."Ini juga menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena meruntuhkan legitimasi dari saudara Gibran Rakabuming Raka," tambahnya.
Dia juga menyampaikan DPP PDIP memotret suara kritis dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari guru besar yang menyatakan keprihatinannya terhadap pelanggaran etika hukum dan kepantasan tentang seorang pemimpin.









