Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL di Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penjemputan paksa Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL, Anwar Laden alias AL di Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dia dijemput paksa setelah mangkir dari panggilan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Dia menuturkan, AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga secara melawan hukum melakukan praktik under-invoicing. Modus tersebut dijalankan dengan memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk.
Baca juga: Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Keberanian Bongkar Kejahatan Finansial
Dia menerangkan, secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar, produk yang ditransaksikan seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, tetapi sengaja diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). AL juga diduga menyampaikan laporan transaksi tidak sesuai dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak dan disinyalir mengucurkan uang suap pada tim pemeriksa pajak.
"Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," tuturnya.
Anang menambahkan, tim penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 miliar dari Direktorat Jenderal Pajak. Usai ditangkap, AL kini ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.








