Mantan Anggota Komisi II DPR Bakal Kumpul Bedah Dugaan Pasal Selundupan di PKPU
Sejumlah anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 akan menggelar pertemuan untuk membedah dokumen rapat terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang kini ramai diperbincangkan. Pasal tersebut dinilai pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
"Jadi mantan Komisi II yang lama insyaallah akan melakukan pertemuan dan akan membedah persoalan ini, bagaimana sebetulnya tentang apa yang diisukan bahwa pasal itu adalah pasal selundupan," kata anggota Komisi II DPR 2019-2024 Guspardi Gaus saat dihubungi, Selasa (13/10/2026).
Secara pribadi, Guspardi juga turut meyakini pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam RDP Komisi II DPR sebagaimana yang disampaikan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.
"Kalau sudah ketua (Ahmad Doli Kurnia) yang mengatakan tidak pernah dibahas, itu sudah Bapak meyakini itu. Kenapa? Karena ketika pertama beliau yang menerima surat, beliau yang menerima berkas, beliau yang memimpin rapat, beliau yang memimpin kesimpulan dari hasil rapat," ujarnya.
Guspardi menambahkan, kesimpulan rapat itu dibacakan kemudian dimintai pendapat-pendapat dari redaksional pun diusulkan kepada anggota Komisi II, kepada pihak Kementerian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. "Begitu terbuka, begitu transparan, begitu dilakukannya musyawarah dan mufakat terhadap persoalan yang diajukan itu," lanjutnya. Guspardi menilai, jika Pasal 18 ayat (3) tersebut benar-benar dibahas dalam RDP, pembahasannya semestinya menjadi perhatian anggota DPR dan masyarakat, khususnya awak media yang meliput rapat tersebut.
"Kalau itu diungkapkan di rapat RDP, tentu wartawan matanya, telinganya sangat nyaring. Ah, artinya ketika itu kan tidak ada isu berkaitan tentang hal itu. Karena tidak ada isu, top isu berkaitan tentang hal itu, itu salah satu indikasi bahwa itu bisa dalam bentuk selundupan yang bapak bilang tuh selundupan itu bisa dalam dua kategori,” tuturnya.
Baca Juga: Temui Tamsil Linrung, Denny Indrayana Sarankan DPD RI Inisiasi Pemakzulan Gibran
Menurut dia, istilah pasal selundupan dapat merujuk pada dua kemungkinan. Pertama, pasal atau materi tertentu tidak dimasukkan dalam daftar materi yang diajukan untuk dibahas bersama Komisi II DPR. Kedua, pasal tersebut tercantum dalam dokumen yang dikonsultasikan, tetapi tidak diungkapkan atau tidak dibahas dalam rapat.
"Harusnya setiap persoalan ada perubahan terhadap kebijakan PKPU, itu harus dibunyikan bahwa dia mau konsultasi ke Komisi II yang akan dibicarakan ini adalah ini, ini, ini," katanya.Selain mempersoalkan pembahasan di DPR, Guspardi menyoroti proses uji publik sebelum PKPU diterbitkan. Menurut dia, setiap PKPU semestinya melalui uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
Ia mengatakan, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat keterangan dari saksi yang menyebut uji publik terkait ketentuan yang kini dipersoalkan tersebut tidak pernah dilakukan.
"Artinya, setiap PKPU harus dilakukan uji publik. Bagaimana tanggapan masyarakat sebagai masukan dan saran. Kan gitu? Itu sudah dijawab oleh berbagai elemen masyarakat bahwa uji publik yang berkaitan terhadap persoalan itu, itu tidak pernah dilakukan."
Terpisah, Denny Indrayana yang merupakan Pemohon perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran tersebut mengatakan bahwa dalam persidangan gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan penyelundupan pasal tersebut telah jelas merupakan bentuk cacat administratif. Ia menilai kemunculan pasal tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan terencana.
"Misalnya, kapan itu dipersiapkan? Tidak ada, tidak jelas. Kami meminta ada draf, draf perubahan tidak pernah diajukan, disampaikan oleh KPU. Kemudian pada saat uji publik, itu dikonfirmasi oleh Bang Hadar Gumay, dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu, tidak ada Pasal 18 ayat 3," ucap Denny dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (13/10/2026)."Hari ini kita mendengar perbincangan di antara anggota Komisi II DPR, bahwa tidak ada Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas. Dikonfirmasi oleh pimpinan Bawaslu, tidak ada pembahasan itu. Harusnya kalau ada pasal yang dirubah itu dibahas," ucapnya.
Pasal tersebut justru muncul saat proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Menurutnya ketentuan syarat pendidikan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. "Terakhir dikonfirmasi pada saat sidang juga bahwa itu muncul di proses harmonisasi di Kementerian Hukum," katanya.










