KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Nusron Wahid Pekan Ini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (NW), pada pekan ini. Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).
Budi belum menyebutkan hari pemanggilan Nusron. Ia hanya memastikan surat penjadwalan ulang telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
"Artinya, saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal," ujarnya.
Sebab itu, Budi berharap Nusron dapat kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. "Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Nusron pada Rabu 7 Oktober 2026. Namun, Nusron berhalangan hadir.
"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 7 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain. "Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta.









