Perempuan Muda di Bitung Ditangkap Polisi, 245 Butir Obat Keras Disita
BITUNG, iNews.id - Seorang perempuan muda berinisial MSM (20) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, atas dugaan peredaran obat keras. Polisi menyita 245 butir obat berwarna kuning yang diduga jenis Trihexyphenidyl dari rumah perempuan tersebut.
Penindakan dilakukan Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bitung di wilayah Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Jefry Duabay, menjelaskan setelah mengamankan MSM, petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumahnya di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
"Di rumah tersebut, polisi menemukan 245 butir obat berwarna kuning yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian kotor," ujarnya dikutip Sabtu (10/10/2026).
Petugas juga menyita dua botol plastik bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl dan satu unit telepon genggam OPPO A77s.
BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kubu Gus Yaqut Sebut Aliran USD271.500 Telah Runtuh
Berdasarkan keterangan awal, obat-obatan tersebut diduga dipesan secara daring untuk kemudian dijual kembali. Namun, penyidik masih mendalami keterangan yang diperoleh dan menunggu pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan obat yang disita.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut.
Dia mengimbau warga agar segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat keras maupun narkotika.
Polres Bitung berharap kerja sama antara polisi dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.









