Sidang Dokter Tifa Lanjut Pekan Depan, JPU Panggil 3 Orang Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil 3 orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Perkara ini berkaitan dengan ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Mohon izin Majelis, untuk persidangan selanjutnya itu atas nama Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan atas nama Andi Aswan, Majelis," kata JPU di ruang sidang, Kamis (8/10/2026).
Namun ketika menyebut nama Andi Azwan, tim dokter Tifa merasa keberatan karena dalam berkas yang diterima tidak ada nama tersebut. JPU pun meralat pernyataan bahwa saksi yang dipanggil bernama Azwan.
Baca juga: Momen Tim Hukum Dokter Tifa Cecar Saksi JPU soal Foto Ijazah Jokowi: Ini Lebih Mudah dari Pertanyaan Malaikat
"Majelis, ini tidak ada nama Andi," ucap tim hukum dokter Tifa."Mohon izin, Azwan Majelis, Azwan," kata JPU.
Dalam kesempatan itu, tim hukum dokter Tifa juga mendesak agar Jokowi sebagai pelapor dalam perkara ini dihadirkan lebih dulu ke ruang sidang.
"Maaf Majelis, ini kan persidangan ijazah Joko Widodo dan sebagai pelapor. Kami mohon dihadirkan, Majelis," ucap tim hukum dokter Tifa.
"Mohon izin Majelis, kami tidak akan lelah untuk mengulang, berdasarkan Pasal 210 ayat 3 yang menentukan urutan adalah Penuntut Umum. Seperti itu," timpal JPU.
Hakim Ketua, Christina Endarwati memutuskan bahwa persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tiga orang saksi akan berlangsung Kamis (15/10/2026).
"Jadi untuk minggu depan akan dihadirkan tiga orang saksi yang sudah disebut tadi. Jadi sidang akan ditunda hari Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk masih mendengar keterangan saksi dari penuntut umum," jelasnya.










