Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP: Gibran Berpotensi Dimakzulkan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP: Gibran Berpotensi Dimakzulkan

Nasional | sindonews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:11
share

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menilai, Gibran Rakabuming Raka berpotensi dimakzulkan dari Wakil Presiden (Wapres). Hal ini didasari lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) tak temukan bukti ijazah SMA atau tanda kelulusan setara dari Gibran.

Deddy menilai, susbtansi dari putusan MK itu yakni, tidak ditemukan bukti Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Menurutnya, fakta ini menunjukan tak memenuhinya syarat Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden 2024.

"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata Deddy saat dihubungi iNews Media Group, Rabu (7/10/2026).

Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah: Kami Hormati Seluruh Tahapan dan Proses yang Ada

Kendati demikian, Deddy menduga, dokumen yang diajukan Gibran sebagai syarat administrasi cacat secara hukum. Deddy pun menilai, Gibran berpotensi dimakzulkan dari Wapres."Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B," ujar Deddy.

Adapun norma Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur tentang mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (proses impeachment).

Lihat video: Sidang Putusan Gugatan Ijazah Gibran, MK: Tak Temukan Dokumen Ijazah SMA Gibran

Pemakzulan bisa dilakukan bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," tambahnya.Kendati demikian, Ketua DPP PDI-Perjuangan ini jug menilai, DPR RI bisa menindaklanjuti putusan MK. "Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," pungkasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim MK Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Namun, Saldi mengatakan Mahkamah tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (6/10/2026).

Adies menjelaskan, fakta yang ditemukan Mahkamah terkait tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma tersebut menjadi kewenangan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 untuk menindaklanjutinya.

"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.

Topik Menarik