Denny Indrayana Yakin Akan Ada Hakim yang Dissenting Opinion Dalam Putusan Gugatan Ijazah Gibran
Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon PHPU Pilpres 2024 meyakini terdapat dissenting opinion yang diambil hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya dia meyakini putusan ini tidak akan bulat.
"Terus terang saya menduga akan ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim dan saya menduga ini bukan putusan bulat. Saya menduga akan ada pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion. Siapa yang kemudian menjadi mayoritas dan menjadi putusan, mari kita simak sama-sama," ujar Denny di Gedung MKRI Jakarta, Selasa (6/10/2026).
"Ada yang bertanya ke saya skornya berapa, 5-4 kah, 6-3 kah, 7-2 kah, saya tidak tahu. Ini bukan soal skornya berapa, saya menduga akan ada dissenting opinion," sambungnya.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Mulai Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres (cawapres) pada kontestasi Pilpres 2024.Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, serta tidak dapat dilantik sebagai wapres.
Para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.










