Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mengundurkan Diri
JAKARTA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh Menteri Imipas Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
Pengunduran diri tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi.
"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Akbar dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang bersangkutan terhadap temuan Ombudsman RI terkait fasilitas 'rumah mewah' di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Akbar menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan. Seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Komnas HAM Bongkar Isu Serius Lapas Indonesia: Overcapacity hingga Akses Pemantauan yang Terbatas
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," ujarnya.










