Dengan Nada Tinggi, Hakim Tegur Tim Hukum Dokter Tifa soal Keabsahan Alat Bukti

Dengan Nada Tinggi, Hakim Tegur Tim Hukum Dokter Tifa soal Keabsahan Alat Bukti

Nasional | sindonews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:22
share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa saat sidang pembuktian perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/10/2026). Teguran itu berlangsung di tengah persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Lechumanan.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin kepada majelis hakim untuk menampilkan bukti yang akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik. Bukti tersebut berupa satu flashdisk milik Lechumanan yang memuat tindak pidana dokter Tifa ketika melakukan tuduhan ijazah Jokowi palsu di ruang digital.

Baca juga: Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi

"Mohon izin Yang Mulia, sambil nanti kami bertanya kepada saksi agar untuk peralatan menyajikan video tangkapan layar yang kami sandingkan dengan hasil laboratorium digital forensik. Kami juga mau menampilkan sekalian Yang Mulia biar tidak memakan waktu banyak," kata JPU di ruang sidang.

"Kami keberatan Majelis," ujar tim hukum dokter Tifa.Tim hukum Tifa mempersoalkan cara pengumpulan bukti berupa tangkapan layar dari handphone saksi yang disimpan ke dalam flashdisk. Tim hukum menilai bukti tersebut seharusnya diperiksa melalui ponsel Lechumanan.

"Majelis, ini pelanggaran hukum. Kami tahu hakim berwenang, tapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, Majelis. Saya bacakan undang-undangnya. Saya ngajar undang-undang ITE, Pak Majelis. Bukti itu dapat diakses," kata tim hukum dokter Tifa.

"Ini flashdisk yang mau ditunjukkan, bukan dari bukti yang diakses. Dari HP, seharusnya HP beliau yang diperiksa. Screenshot itu undang-undang yang bicara," tambahnya.

Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta agar tim hukum dokter Tifa lebih dulu menyimak apa yang akan digali JPU.

"Ini dia melaporkan seperti itu pertanyaan dari Penuntut Umum. Nah, nanti silakan Saudara bertanya juga, Saudara tanggapi, kalau keberatan nanti dicatat Saudara tanggapi juga. Ini Penuntut Umum sedang bertanya, ini akan ditampilkan, silakan Saudara simak terlebih dahulu," tegas hakim.Dengan nada tinggi Christina juga kembali memperingatkan tim hukum dokter Tifa agar tidak dengan cepat menyimpulkan keabsahan alat bukti yang dihadirkan ke ruang sidang.

"Gini ya Pak, caranya Saudara nanti menanggapi, Saudara mengajukan pembuktian juga, gitu ya. Jangan Saudara menilai keabsahan pembuktiannya Penuntut Umum di sini. Gitu ya. Silakan Penuntut Umum," ujar hakim.

Hakim menjelaskan bahwa kesempatan bagi tim hukum untuk menguji alat bukti tetap tersedia dalam tahapan pembuktian. Tim hukum juga dipersilakan mengajukan saksi maupun ahli untuk memperkuat pembelaannya.

"Bapak nanti tim advokat ya, tim advokat punya waktu, diberikan waktu untuk bertanya, nanti menanggapi keterangan saksi dalam pembelaan, mengajukan saksi, mengajukan ahli, silakan pembuktiannya. Ini giliran Penuntut Umum untuk pembuktian," kata Christina.

Topik Menarik