Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Nasional | sindonews | Jum'at, 25 September 2026 - 05:56
share

Pakar hukum Denny Indrayana menegaskan gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak sekedar mempersoalkan terpenuhinya persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024. Denny merupakan salah satu pemohon dalam gugatan tersebut.

"Pertama, ini bukan semata-mata soal ijazah. Bukan semata-mata soal memenuhi syarat atau tidak pendidikan Gibran untuk menjadi cawapres," kata Denny dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis malam (24/9/2026).

Baca juga: Sengketa Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta MK Panggil 2 Kementerian

Para pemohon lebih menyoal konstitusionalitas dan kedaulatan rakyat dalam pesta demokrasi lima tahunan. Sebab para pemohon menyakini adanya dugaan pasal selundupan untuk meloloskan Gibran dalam persyaratan ijazah.

"Terbukti di persidangan kemarin malam, itu tidak memenuhi syarat, bukan hanya secara administratif, tetapi ada cacat manipulatif karena sebenarnya ada pasal yang diselundupkan untuk beliau bisa memenuhi syarat pendidikan itu," kata dia.

Denny kemudian menyinggung pada persidangan perdana gugatan ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan risalah terhadap peraturan KPU (PKPU), khususnya pada pasal 18 ayat (3).

Baca juga: Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat

Adapun ketentuan yang diduga selundupan, dalam Pasal 18 ayat 3 yang disampaikan Denny pada program Interupsi, yaitu "calon presiden atau wakil presiden dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA kalau sekolah luar negeri, cukup menunjukkan pendidikan tamat perguruan tinggi".

"Nah, ini menghadirkan pertanyaan, kok ya pas dengan kondisi Gibran Rakabuming Raka? Kalau kita di dejavu, syarat umur itu dicocok-logikakan juga dengan putusan Paman Usman untuk keponakan Gibran," kata Denny."Nah, ini syarat pendidikan ternyata dicocok-logikakan juga dengan kondisi pendidikan Gibran Rakabuming Raka," sambungnya.

Kemudian ia juga menyinggung, persidangan kedua ketika dua hakim konstitusi mencecar KPU mengenai pasal tersebut. Diaku KPU dalam sidang pasal tersebut baru diterpakan pada pilpres 2024.

"Tidak pernah ada peraturan yang sama di pemilu-pemilu sebelumnya. Kemarin dikonfirmasi oleh Prof. Enny dan Prof. Saldi, "Pernah enggak sebelumnya di sebelum 2024?" Enggak ada. Oh, berarti ini 2024 saja ya. 2019 tidak ada, 2014 tidak ada, 2009 tidak ada," ujar Denny.

Topik Menarik