Gugat Rp4,2 Miliar, Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Curhat ke Hakim
Sidang gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (21/9/2026). Gus Nur menyampaikan uneg-uneg atau curhat kepada majelis hakim.
Sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt dipimpin hakim tunggal Marper Pandiangan. Agenda sidang menghadirkan termohon dan turut termohon. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Agung sebagai termohon tidak hadir.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Gus Nur yang Mempertanyakan Ijazah Jokowi
Sementara, dalam persidangan kali ini, pihak Jaksa Agung dihadiri oleh perwakilan. Demikian pula Menteri Keuangan sebagai turut termohon juga diwakili perwakilan. Setelah para termohon dan turut termohon hadir, sidang dilanjutkan pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan bergantian oleh para pengacara Gus Nur.
Setelah pembacaan permohonan selesai, Gus Nur menyampaikan uneg-unegnya kepada hakim. Intinya, Gus Nur menyampaikan kronologi peristiwa hukum yang dialami."Jadi intinya Yang Mulia, saya tiba-tiba ditangkap Bareskrim dan langsung dikenai empat pasal sekaligus dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun," ujar Gus Nur di persidangan.
Dia menyampaikan vonis yang diterima hingga mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendengarkan uneg-uneg Gus Nur, hakim selanjutnya menutup persidangan guna dilanjutkan Selasa (22/9/2026).
Dicegat usai persidangan, Gur Nur menyatakan gugatan ganti rugi yang disampaikan sebenarnya spontan karena tidak ada rencana maupun konsep. Dia mengaku sudah berada di titik damai dengan masa lalu."Cuma ada muncul Mas Roy Suryo, dokter Tifa, KIP, CLS, macam-macam, loh kok masih berlarut-larut," katanya.
Dia menilai upaya kriminalisasi masih terus terjadi meski sampai kini belum ada kejelasan mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekadar mengingatkan, Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan telah dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon. "Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang dia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab, ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada," ujar Kuasa Hukum Gus Nur, M Taufiq.
Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE.
PN Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada April 2023 yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.










