Refly Berharap MK Buka Ruang Pembuktian Perkara Syarat Pencalonan Wapres Gibran
Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian. Menurut dia, ruang pembuktian diperlukan untuk menguji substansi permohonan yang diajukan para pemohon.
Diketahui, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tercatat di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Baca juga: Relawan Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait yang Digugat Denny Indrayana
MK telah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara itu pada Senin (21/9/2026). Dalam perkara tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pihak terkait.
Refly mengatakan, langkah awal perkara tersebut telah memperoleh respons dari MK melalui terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengakomodasi permohonan para pemohon."Dengan MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 yang mengakomodir betul-betul permohonan ini, maka sesungguhnya paling tidak step awal kita sudah menang," ujar Refly dalam diskusi bertajuk Mendiskualifikasi Gibran, Mungkinkah? di Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Refly menilai tahapan yang lebih penting adalah pemeriksaan pokok perkara. Dia berharap MK tidak menghentikan perkara melalui putusan sela yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
"Karena itu, yang berperang ini adalah keadilan substantif dan keadilan formal prosedural. Mana yang menang? Pertanyaannya adalah saya berharap MK nanti memberikan ruang untuk pembuktian. Memberikan ruang pembuktian," ujarnya.
Forum pembuktian diperlukan untuk memastikan apakah syarat pendidikan yang dipersoalkan pemohon benar-benar terpenuhi atau tidak. "Sehingga nanti kita akan tahu apakah Gibran itu benar-benar ada sertifikat SLTA-nya atau tidak atau memenuhi syarat minimal SLTA atau tidak. Putusannya bagaimana MK nanti kan kita tunggu. Tapi yang paling penting adalah ada forum di mana ada pembuktian," ungkapnya.
Dia khawatir apabila MK langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memeriksa substansi perkara. Karena itu, dia berharap perkara dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan.
"Jangan sampai MK menge-prank kita. Mudah-mudahan ntar benar ya. MK menge-prank kita itu adalah disuruhnya kita mengajukan permohonan, tapi tiba-tiba di-No sama dia," ucapnya.










