Terungkap Modus Wanita di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Berdalih untuk Operasional MBG
GOWA, iNews.id - Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan 19 mobil mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. AY ditangkap polisi di salah satu kamar hotel di Kota Makassar.
Setelah dibawa ke Satreskrim Polresta Gowa, AY menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, AY mengaku menyewa 19 mobil mewah dari sejumlah pemilik rental.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan sertifikat rumah palsu sebagai jaminan dan menyebut kendaraan tersebut akan digunakan untuk operasional MBG di Bantaeng.
"Pada Oktober 2025, pelaku menyampaikan kepada korban ingin merental mobil operasional dapur MBG di Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya pada pada periode Oktober 2025 sampai April 2026 pelaku juga merental mobil dari Irsan sebanyak 19 unit," ujar Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).
Dia menjelaskan, setelah menguasai belasan kendaraan tersebut, AY diduga membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu.
Menurutnya, dokumen itu kemudian digunakan untuk menggadaikan 19 mobil mewah dengan nilai bervariasi, mulai Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.
Dalam pengembangan kasus, polisi telah menyita delapan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
"Jadi saat ini ada delapan kendaraan, kemudian 11 kendaraan lagi masih dalam pencarian," ucapnya.
Dia menuturkan, petugas juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan keterlibatan oknum polisi dan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.
Penyidik hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi dan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.
"Ketika kita melaksanakan upaya paksa penyitaan kendaraan tersebut digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng," tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Rahmat Hidayat meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan dua pihak tersebut yang disebut turut menikmati kendaraan hasil penggelapan.
"Saya berharap agar teman-teman dari Polres Gowa bukan hanya mengusut kaitan persoalan dengan keberadaan mobil, namun pembuatan BPKB dan STNK palsu yang disampaikan oleh Pak Kapolres Gowa agar itu juga dikembangkan dan diusut," ucapnya.









