Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Kinerja Polda Metro Tangkap Penganiaya Bambang saat Demo Ricuh

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Kinerja Polda Metro Tangkap Penganiaya Bambang saat Demo Ricuh

Nasional | sindonews | Minggu, 13 September 2026 - 20:53
share

Penasihat Ahli Kapolri Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi kerja keras penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan saat kerusuhan 27 Agustus 2026 di Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Kita apresiasi kecepatan Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan Bambang Setiawan hingga tewas di Pejompongan,” katanya, Minggu (13/9/2026).

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan penyidik Polda Metro Jaya sangat professional dan memiliki respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Penganiaya Bambang Setiawan hingga Tewas saat Demo Ricuh

“Tidak lebih dari dua minggu pelaku berhasil ditangkap. Keberhasilsn polisi mengungkap kasus ini karena mengedepankan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation,” katanya. Polda Metro Jaya, kata Edi, kini telah menetapkan tiga tersangka setelah menangkap mereka di Babakan Madang, Bogor. "Kita memuji kegigihan penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya. Kasus yang sebelumnya sangat gelap, kemudian polisi membuat dan menyebar sketsa pelaku dan kini pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum," kata juga Dosen Program Pascasarjana.

Lihat video: Polisi Ungkap Motif Tiga Tersangka Keroyok Warga Saat Kerusuhan Pejompongan!

Dosen Hukum Pidana ini menambahkan, berdasarkan penjelasan polisi ketiga tersangka diduga melakukan kekerasan karena kesal saat melintas di sekitar lokasi kerusuhan. Pelaku bukan bagian dari kelompok massa yang terorganisir.

Perbuatan pelaku jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum dan mereka bisa dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman yang meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat hingga kematian; untuk akibat meninggal dunia, ancamannya paling lama 12 tahun penjara.

"Kita melihat kehadiran Polda Metro.Jaya yang cepat merespons dan menangkap pelaku pengeroyokan Bambang Setiawsn diapresiasi masyarakat,” kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang cermin, Bambang Setiawan saat demo perampasan aset yang berujung ricuh. Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.

Topik Menarik