Pengamanan Demo Pati Humanis, Polda Metro Diminta Tindak Tegas Pelaku Kericuhan

Pengamanan Demo Pati Humanis, Polda Metro Diminta Tindak Tegas Pelaku Kericuhan

Nasional | sindonews | Jum'at, 28 Agustus 2026 - 10:24
share

Demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026 secara umum berjalan aman dan kondusif, meski sempat terjadi ketegangan dan kericuhan yang disertai pembakaran sepeda motor dan pos polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Tindakan anarkis tersebut diduga karena ada penumpang gelap yang mau memanfaatkan demonstrasi masyarakat Pati agar Jakarta rusuh..

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan melihat pola pengamanan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama instansi terkait sejak siang hingga malam terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pendekatan humanis dan penuh kesabaran patut diapresiasi.

"Kita memuji strategi pengamanan Polda Metro.Jaya yang tetap humanis walau ada saja yang mencoba mengganggu keamanan dengan kericuhan yang terjadi malam hari di Pejompongsn,” katanya, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: Unjuk Rasa Anarkis, Massa Rusak CCTV dan Pos Polisi di Pejompongan

Direktur Eksekutif Lemkapi ini melihat ada sekelompok penumpang gelap di luar warga Pati yang ingin mengacau untuk tujuan agar Jakarta rusuh. Bersamaan dengan pengamanan demo warga tersebut, masyarakat tetap terbantu dan bisa menyampaikan aspirasinya dengan bsik kepada DPR. “Kita melihat secara umum situasi keamanan dalam.pengamanan demo berjalan kondusif. Masyarakat bisa menyampaiksn aspirasi dengan baik dan tujuan masyarakat tercapai. Polda Metro Jaya dalam pengamanan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.

Lihat video: DEMO DPR MAKIN RICUH! Massa dan Aparat Terlibat Ketegangan

 

Terkait adanya puluhan orang yang diamankan karena dicurigai akan membuat rusuh, Edi meminta kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas. Jika terbukti ada indikasi pelanggaran hukum, mereka harus ditindak tegas dan diproses sesuai hukum.

Dosen Program Pascasarjana ini menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dilindungi hukum dan dijamin oleh negara, namun jika tindakannya sudah menjurus pada pelanggaran hukum atau mengganggu ketertiban umum tentu harus ditindak.

“Kegiatan penyampaian pendapat oleh masyarakat Pati berjalan dengan baik. Tapi di luar itu ada kelompok lain yang mencoba mengganggu keamanan. Kita melihat ada penupaang gelap yang mau memanfaatkan demo masyarakat Pati untuk tujuan mengganggu keamanan agar Jakarta rusuh," ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hikum Dan Kriminologi Indonesia (Adihgi).

Topik Menarik