Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Pertimbangan Hakim tentang Administrasi Penyidikan

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Pertimbangan Hakim tentang Administrasi Penyidikan

Nasional | sindonews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30
share

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus praperadilan tentang penyitaan. Sebab, hakim disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.

"Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujar Febri kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026).

Menurut Febri, persoalan administratif tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang sepele karena dapat berdampak serius terhadap orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan. Bagi sebagian pihak, ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin terlihat sebagai persoalan administratif semata, tapi bagi orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut, konsekuensinya dapat menyangkut hak asasi hingga nasib orang tersebut dan keluarganya.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," tuturnya.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Penyitaan dan Status Tersangka Tetap Sah

Maka itu, pihaknya meminta agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat proses penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Tim hukum juga bakal mempelajari secara lebih rinci pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.

"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," jelasnya.

Dia juga menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa atau disebut dalam proses hukum. Upaya praperadilan yang ditempuh pihaknya tidak semata-mata berkaitan kepentingan hukum kliennya, tapi juga bagian dari upaya mendorong perbaikan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law."Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya. Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan," bebernya.

Febri menegaskan, pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan. Dia menyebut sikap tersebut juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah yang disebut telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.

"Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum," katanya.

Pertimbangan Hakim

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menolak permohonan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (27/8/2026) ini. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim dalam memberikan putusan tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim di persidangan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya itu, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan, KUHAP tidak menentukan suatu jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan. Hakim berpendapat, yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," tuturnya.

Hakim menerangkan, tidak tepat apabila Febrie mendasarkan kesimpulan tidak pernah ada penyelidikan semata-mata karena belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka. Pasalnya, penyelidikan menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU ini.

"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," jelasnyaHakim menjelaskan, kaitannya perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 yang dianggap kubu Febrie mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua pengadilan negeri Cibinong. Sebaliknya, izin tersebut secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama.

Hakim berpendapat, perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan yang memperoleh izin, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin. Hakim mengatakan, dalil permohonan Febrie ini tidak beralasan hukum. "Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," paparnya.

Hakim menyatakan, foto keluarga Febrie hingga surat pribadi tidak bisa dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak terkait dan relevan dengan dugaan perkara. Namun, hakim menyatakan pengambilan benda pribadi itu tak bisa menjadikan penggeledahan dan penyitaan uang, emas hingga dokumen transaksi yang diduga memiliki hubungan hasil korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie menjadi tidak sah.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana."

Hakim juga menilai kehadiran perangkat lingkungan tidak menjadi syarat ketika suatu penggeledahan dilakukan. Hakim menyatakan dalil Febrie terkait cacat prosedur penggeledahan tidak ditemukan.

Hakim menyatakan tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie tidak cukup untuk membatalkan penggeledahan terhadapnya. Hakim berpendapat dalil Febrie tentang tidak adanya izin Jaksa Agung (JA) dalam penggeledahan harus dikesampingkan karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yakni ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah. Menimbang bahwa karenanya dalil Pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," beber hakim.

Hakim menyatakan, dalil unsur permohonan Febrie terkait penyitaan juga tidak terpenuhi untuk dikabulkan. Hakim mengungkap, praperadilan tidak berwenang menyatakan uang atau emas yang ditemukan di rumah dinas Febrie merupakan hasil tindak pidana atau harta yang sah."Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan mengenai penyitaan tersebut, permohonan pemohon agar upaya paksa penyitaan dinyatakan tidak sah harus ditolak."

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.

"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan," ujar hakim.

Hakim menyatakan benar atau tidaknya penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar kepada Febrie dari pengusaha Tan Kiang bukan objek praperadilan melainkan pembuktian tindak pidana. Hakim menyatakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara eksplisit juga tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka.

Hakim juga tidak sependepat dengan dalil Febrie tentang pemeriksaan in absentia. Hakim menyatakan KUHAP tersebut mensyaratkan penetapan tersangka ialah terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah.

"Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absentia."

"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka sehingga dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum," lanjut hakim.

Hakim berpandangan, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga dalil Febrie terkait ini harus ditolak. Hakim menyatakan permintaan pemulihan hak Febrie juga harus ditolak karena dalil permintaan penetapan tersangka tidak sah tidak dikabulkan.Hakim menyatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri dilakukan pada 11 Juli 2026 setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Hakim menyatakan dalam surat permohonan pencegahan juga dicantumkan alasan kepentingan penyidikan untuk menjamin keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan Febrie berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia.

"Menimbang bahwa lebih lanjut andaipun terdapat keterlambatan pemberitahuan, UU Keimigrasian tidak menentukan bahwa keterlambatan tersebut mengakibatkan keputusan pencegahan batal demi hukum. Dengan demikian terdapat perbedaan antara persoalan administratif pemberitahuan dan ketiadaan kewenangan atau alasan substantif untuk melakukan pencegahan," ujar hakim.

Hakim menyatakan, pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk sinergisitas dan kolaboratif. Hakim menyatakan alat bukti yang ditemukan Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya hanya karena perkara Febrie kini ditangani Kejagung.

Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka Febrie dinyatakan sah, maka tidak terdapat tindakan pokok yang tidak sah untuk digunakan secara otomatis membatalkan tindakan Kejagung. Hakim berpendapat penyerahan perkara Febrie ke Kejagung bukan suatu pengalihan atau delegasi kewenangan dari Kepolisian, sehingga tidak mewajibkan Kejagung mengulangi proses penyidikan dari awal atau titik nol.

"Menimbang bahwa terlebih lagi dalam perkara a quo, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang menjadi dasar konstruksi, derivative action Pemohon tidak dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, premis bahwa Turut Termohon (Kejagung) menerima suatu proses yang telah beracun sejak awal tidak terbukti," kata hakim.

Hakim menyatakan, tidak terdapat dasar untuk melarang Kejagung menggunakan seluruh bahan atau alat bukti yang diserahkan kepadanya dari Kepolisian.

Hakim menyatakan petitum Febrie yang lebih jauh meminta agar seluruh tindakan yang telah maupun yang akan dilakukan Kejagung dinyatakan tidak sah, tidak dapat dikabulkan. "Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan," ujar hakim.

Topik Menarik