Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian meluruskan kesalahpahaman publik terkait pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai potensi 1.800 ton emas yang dimiliki masyarakat dan sempat dianalogikan sebagai "emas di bawah bantal". Pemerintah menegaskan istilah tersebut hanya merupakan metafora dan tidak berarti negara akan mengambil alih kepemilikan emas masyarakat.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah "emas di bawah bantal" digunakan untuk menggambarkan kebiasaan masyarakat Indonesia menyimpan emas sebagai salah satu bentuk simpanan nilai secara mandiri di rumah tangga.
"Istilah 'emas di bawah bantal' merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi, sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai. Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," ujar Haryo dalam keterangannya, dikutip Senin (24/8/2026).
Menurut Haryo, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas tambang di alam sekitar 3.600 ton. Sementara produksi emas nasional rata-rata mencapai 90 ton per tahun.
Di luar cadangan emas tambang tersebut, pemerintah memperkirakan terdapat akumulasi emas fisik yang disimpan secara pribadi oleh masyarakat hingga mencapai 1.800 ton. Nilai ekonominya diperkirakan sekitar 252 miliar dolar AS.
Pemerintah melihat besarnya kepemilikan emas masyarakat tersebut sebagai peluang untuk memperdalam pasar keuangan domestik. Salah satunya melalui pengembangan ekosistem bullion yang menyediakan wadah investasi yang aman, terintegrasi, dan tepercaya.
Haryo mengatakan sebagian emas masyarakat berpotensi masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion. Namun, angka tersebut hanya merupakan ilustrasi potensi dan bukan kewajiban bagi masyarakat.
"Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional. Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi, bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya," tegas Haryo.
Dia menekankan, keputusan untuk menyimpan, memanfaatkan, maupun melakukan transaksi jual beli emas tetap sepenuhnya berada di tangan masyarakat. Pemerintah, kata Haryo, hanya berperan membangun infrastruktur dan ekosistem pasar sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengoptimalkan aset emas yang dimiliki.
"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya. Pemerintah berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat," jelas Haryo.
Pengembangan pasar bullion nasional menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah memperkuat hilirisasi sektor pertambangan dan energi. Inisiatif tersebut juga mencakup peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA).
Melalui pengembangan ekosistem bullion, pemerintah mendorong terbentuknya pasar emas nasional yang lebih transparan dan likuid. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan dari sektor hulu hingga hilir.
Sebelumnya, Airlangga mengungkapkan potensi emas milik masyarakat yang disebutnya disimpan "di bawah bantal". Dia menyebut emas itu mencapai 1.800 ton atau senilai 252 miliar dolar AS setara Rp4,47 triliun.
"Emas yang ada di bawah bantal itu ada 1.800 ton. Nah kalau 1.800 ton, itu nilainya juga luar biasa," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dia meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian sebagai dua lembaga jasa keuangan yang memiliki layanan bullion mencari cara membuat masyarakat percaya menitipkan aset emasnya.
"Jadi bagaimana tugasnya dari Pegadaian maupun BSI yang 252 billion ini mungkin 20 persennya saja pinda dari ditrauh di bawah bantal ditaruh ke instrumen keuangan," ucap dia.








